Sidang perkara pelanggaran pemilu yang menyeret Suhartono,Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Mojokerto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dalam sidang agenda tuntutan tersebut, Suhartono dituntut enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.