Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Ini Divonis 8 Bulan Percobaan

20DETIK

   |   
7 Views | Selasa, 11 Des 2018 19:32 WIB

Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Muhammad Arief, harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah melakukan kampanye di lingkungkan sekolah. Majelis hakim pun menyatakan M. Arief terbukti bersalah dan menghukum 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.

Satria Kusuma - 20DETIK