Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Muhammad Arief, harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah melakukan kampanye di lingkungkan sekolah. Majelis hakim pun menyatakan M. Arief terbukti bersalah dan menghukum 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.