Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek membongkar praktik penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah. Kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 246 juta.
Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek membongkar praktik penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah. Kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 246 juta.