Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online internasional di Surabaya. Sebanyak 7 WNA yang berperan sebagai bandar ditangkap. Tak sembarangan, selama dua bulan beroperasi, para kelompok kriminal ini mampu mendapatkan omzet hingga Rp 10 juta rupiah per hari.