Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Alhasil, terpidana pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida tersebut tetap dihukum 20 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Alhasil, terpidana pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida tersebut tetap dihukum 20 tahun penjara.