Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Dari hasil pengeledahan tersebut disita uang sebesar Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar serta sejumlah dokumen keuangan dan proyek SPAM