Puluhan perlengkapan siaran radio ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya. Penertiban dilakukan karena banyaknya frekuensi radio baru namun tidak memiliki izin. Akibatnya, frekuensi ilegal tersebut mengganggu berbagai macam frekuensi lainnya.