Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Aceh mendeportasi 51 tenaga kerja asal (TKA) asal Tiongkok dari wilayah tersebut. Para pekerja asing ini kedapatan menyalahi aturan kontrak terkait pekerjaan yang dilakukan di PT Lafarge Cement Indonesia (LCI).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Aceh mendeportasi 51 tenaga kerja asal (TKA) asal Tiongkok dari wilayah tersebut. Para pekerja asing ini kedapatan menyalahi aturan kontrak terkait pekerjaan yang dilakukan di PT Lafarge Cement Indonesia (LCI).