Belum Ada Hukum Potong Tangan Koruptor di Aceh

20DETIK

   |   
18 Views | Jumat, 25 Jan 2019 15:07 WIB

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan belum ada hukm potong tangan di Perda Aceh bagi koruptor. Aminullah menjelaskan hukuman fisik yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2002 adalah hukuman cambuk. 

Isu hukum potong tangan bagi koruptor menjadi salah satu pembahasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan tidak pernah membuat draf untuk hukuman potong tangan terhadap koruptor dan pencuri.

Mardi Rahmat/Fachri Aditya - 20DETIK