Kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, oleh I Nyoman Susrama memicu kontroversi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan elemen masyarakat lainnya. Pasalnya, Presiden Jokowi telah memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.