Menjelang pemilu serentak tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyempurnaan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Salah satunya adalah PMK No. 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK menargetkan penanganan perkara PHPU legislatif akan tuntas pada 24 Juni 2019, sementara untuk PHPU presiden akan tuntas pada 8 Agustus 2019.