Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
7 Views | Senin, 04 Feb 2019 21:41 WIB

Perantara kasus suap Amin Santono, Eka Kamaludin terbukti bersalah menerima uang suap untuk anggota DPR Amin Santono. Atas perbuatannya Eka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

 

Hakim menilai Eka terbukti menerima uang dari Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Rp 2,8 miliar dan sebesar Rp 500 juta dari wilayah Sumedang. Uang tersebut diperuntukkan Amin Santoso sebagai biaya kampanye anaknya, Yosa Octora.

 

Rahmatia Miralena - 20DETIK
Tags: