Eks Anggota DPR RI Amin Santono terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar yang diperoleh dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Uang suap untuk mengupayakan anggaran tambahan untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Akibat perbuatannya, Amin divonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.