Kubu oposisi menuding peraturan pemerintah (PP) tentang THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS bermuatan politis. Sebab, penyusunan PP itu disebutnya ditargetkan rampung sebelum Pilpres 2019. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun memberi penjelasan mengenai kebijakan tersebut.