Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mencoret delapan calon anggota legislatif. Pencoretan ini dilakukan oleh tim KPU Makassar dengan beberapa alasan, antara lain ada caleg yang meninggal dunia dan ada caleg yang lolos menjadi PNS.