Polisi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) terkait Tindak Pidana Penipuan Online (Website Fraud) yang berhasil menipu Warga Negara (WN) Meksiko. Dalam aksinya, pelaku bernama Aldaf Risia (35) dan Jamaluddin Garingging (36) berhasil menggasak US$ 8.400 atau setara Rp 118 juta.