Jalani Sidang Replik, JPU Tetap Tuntut Hercules 3 Tahun Bui

20DETIK

   |   
219 Views | Rabu, 13 Mar 2019 20:26 WIB

Hercules Rozario Marshal terdakwa kasus perusakan di PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, menjalani sidang replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan dirinya (pledoi). Hasilnya, JPU tetap melayangkan tuntutan 3 tahun penjara.


Ferdian Zikran - 20DETIK