Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Franky Tambuwun menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST. Siahaan. Hakim menilai Frederick terbukti bersalah atas kasus korupsi berjamaah untuk investor blok Basker Manta Gummy (BMG).