Eks Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Bui

20DETIK

   |   
207 Views | Selasa, 19 Mar 2019 00:44 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Franky Tambuwun menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST. Siahaan. Hakim menilai Frederick terbukti bersalah atas kasus korupsi berjamaah untuk investor blok Basker Manta Gummy (BMG).
Ferdian Zikran - 20DETIK