Terdakwa Idrus Marham meminta agar majelis hakim mencabut tuntutan Jaksa KPK. Eks sekjen Partai Golkar itu yakin tak terlibat kasus suap terkait proyek PLTU Riau - 1.
Sebelumnya, Idrus dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.