Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamin terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.