Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian dan Analisman Zakukhu terbukti bersalah menerima uang ‘ketok palu’ dari Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015. Arifin dan Mustofawiyah divonis 6 tahun penjara sementara Sopar dan Analisman divonis 4 tahun penjara.