KPK telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka eks Ketum PPP Romahurmuzy alias Rommy. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penundaan proses Praperadilan itu suatu hal yang biasa.