Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu paling lambat hingga 2 Mei 2019. Ketua KPU Arif Budiman menegaskan jika peserta pemilu tidak menyerahkan laporan tersebut, maka keterpilihannya bisa dibatalkan.
Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu paling lambat hingga 2 Mei 2019. Ketua KPU Arif Budiman menegaskan jika peserta pemilu tidak menyerahkan laporan tersebut, maka keterpilihannya bisa dibatalkan.