Tak Lapor Dana Kampanye, Siap-siap Keterpilihan Dibatalkan!

20DETIK

   |   
88 Views | Jumat, 26 Apr 2019 15:04 WIB

Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu paling lambat hingga 2 Mei 2019. Ketua KPU Arif Budiman menegaskan jika peserta pemilu tidak menyerahkan laporan tersebut, maka keterpilihannya bisa dibatalkan. 

Ashri Fathan - 20DETIK