Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran dana santunan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jatuh sakit ataupun meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan segera menyalurkan santunan tersebut.