Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengomentari hasil Ijtimak Ulama III yang meminta pasangan calon (paslon) nomor urut 01 didiskualifikasi. Bawaslu mengatakan ada mekanisme hukum yang harus dijalani sebelum memutuskan mendiskualifikasi paslon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengomentari hasil Ijtimak Ulama III yang meminta pasangan calon (paslon) nomor urut 01 didiskualifikasi. Bawaslu mengatakan ada mekanisme hukum yang harus dijalani sebelum memutuskan mendiskualifikasi paslon.