Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tuduhan ketidakabsahan operasi tangkap tangan (ott) terhadap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy) yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan. KPK beranggapan bahwa mulai dari prosedur penangkapan, pencegahan, hingga penyadapam telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.