THR Karyawan Swasta Cair H-7 Lebaran

20DETIK

   |   
109 Views | Kamis, 09 Mei 2019 14:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran. Jika telat, persuahaan akan dikenakan sanksi 5% dari THR yang akan dibayar.
Nugroho Tri Laksono - 20DETIK