Ahli Sidang Ratna : Informasi Private, Tak Ada Keonaran UU ITE

20DETIK

   |   
58 Views | Kamis, 09 Mei 2019 16:05 WIB
Ahli informasi transaksi elektronik Teguh Arifiyadi berpendapat, mengirim pesan dari satu orang ke orang lain tidak tergolong menyebarluaskan informasi. Penyebarluasan, menurutnya, terjadi bila pesan dikirim ke banyak orang dalam waktu bersamaan.
Khartika Nur Atikah - 20DETIK