Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan kapal laut yang beroperasi pada arus mudik 2019 'over' kapasitas. Namun operator harus menjamin ketersediaan alat keselamatan.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan kapal laut yang beroperasi pada arus mudik 2019 'over' kapasitas. Namun operator harus menjamin ketersediaan alat keselamatan.