Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf minta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi materi permohonan sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Dikarenakan hal tersebut tidak diatur dalam peraturan MK.