Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan poin gugatan pilpres 2019 yang dibacakan Tim Hukum Prabowo-Sandi saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan permohonan awal. Mereka pun akan mempertanyakannnya agar jelas dalam menanggapi.