KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin memprotes pembacaan permohonan versi perbaikan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi keberatan dengan meminta mereka mempercayakan hal tersebut kepada 9 hakim konstitusi.