Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa diperlakukan tak adil oleh majelis hakim. Khususnya dalam mempersiapkan jawaban dari pihak BPN yang diberi waktu 3 hari, sementara BPN diberi waktu 17 hari untuk perbaikan gugatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa diperlakukan tak adil oleh majelis hakim. Khususnya dalam mempersiapkan jawaban dari pihak BPN yang diberi waktu 3 hari, sementara BPN diberi waktu 17 hari untuk perbaikan gugatan.