Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi batasan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Tanggapi aturan tersebut, KPU mengaku saksi ahli seharusnya perlu ditambah.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi batasan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Tanggapi aturan tersebut, KPU mengaku saksi ahli seharusnya perlu ditambah.