Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menilai gugatan hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menilai gugatan hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat.