Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menganggap Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin gagal menjelaskan status Ma'ruf Amin sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BW menyebut KPU hanya merujuk ke undang-undang BUMN.