Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ratna menilai kasus yang menimpa kliennya tidak mengandung unsur keonaran seperti yang dituduhkan jaksa.