Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui lembaganya tidak dapat memberikan perintah agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi di kubu Prabowo. Namun MK menjamin keamanan saksi saat berada di persidangan. Meski begitu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut permasalahannya adalah keselamatan di luar persidangan selepas memberikan keterangan.