Soal Ganti Rugi Rp 30 M, PN Jaksel Panggil PKS-Fahri Hamzah

20DETIK

   |   
286 Views | Rabu, 19 Jun 2019 13:23 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil para petinggi PKS dan Fahri Hamzah terkait uang ganti rugi Rp 30 miliar yaang harus dibayarkan PKS kepada Fahri. PN Jaksel pun memberikan tenggat waktu 8 hari terkait pembayaran tersebut.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK