Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil para petinggi PKS dan Fahri Hamzah terkait uang ganti rugi Rp 30 miliar yaang harus dibayarkan PKS kepada Fahri. PN Jaksel pun memberikan tenggat waktu 8 hari terkait pembayaran tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil para petinggi PKS dan Fahri Hamzah terkait uang ganti rugi Rp 30 miliar yaang harus dibayarkan PKS kepada Fahri. PN Jaksel pun memberikan tenggat waktu 8 hari terkait pembayaran tersebut.