KPU tidak menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6) siang. KPU hanya menghadirkan seorang ahli, Marsudi Wahyu Kisworo sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU.