Tim hukum Prabowo-Sandi menyinggung kompetensi ahli yang dihadirkan KPU di sidang sengketa pilpres, yakni Prof. Marsudi Wahyu Kisworo. Menurut tim Prabowo, ahli dari KPU tersebut tidak dapat menjawab permasalahan proteksi terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).