Polisi sudah menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran berita hoax anggota KPPS meninggal diracun. Namun Baequni menyebut dirinya hanya mengutip berita yang ada di media sosial saat menyampaikan kabar tersebut.
Polisi sudah menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran berita hoax anggota KPPS meninggal diracun. Namun Baequni menyebut dirinya hanya mengutip berita yang ada di media sosial saat menyampaikan kabar tersebut.