Ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi, yakni Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut titik tumpu pembuktian ada pada 22 juta suara yang dianggap kubu 02 sebagai suara ilegal. Ahli mengatakan kubu Prabowo harus bisa membuktikan pula adanya DPT siluman.