MK soal Camat Makassar Dukung 01: Tak Penuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu

20DETIK

   |   
10 Views | Kamis, 27 Jun 2019 15:52 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, menyebut laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 15 camat di Kota Makassar tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu, melainkan terkait pelanggaran netralitas ASN.

20Detik - 20DETIK