Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, menyebut laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 15 camat di Kota Makassar tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu, melainkan terkait pelanggaran netralitas ASN.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, menyebut laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 15 camat di Kota Makassar tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu, melainkan terkait pelanggaran netralitas ASN.