Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya formulir c1 yang ditemukan Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, tidak terdistribusi ke dapil 1 Kabupaten Nias. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan sesuai hukum lantaran istilah dapil hanya untuk pileg bukan pilpres.