Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo menilai dua dalil kecurangan yang disampaikan kuasa hukum 01 tidak terbukti. Temuan kotak suara tidak tergembok di Bekasi dan sisa surat suara tercoblos beramai-ramai dinilai lemah pembuktiannya oleh hakim.
Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo menilai dua dalil kecurangan yang disampaikan kuasa hukum 01 tidak terbukti. Temuan kotak suara tidak tergembok di Bekasi dan sisa surat suara tercoblos beramai-ramai dinilai lemah pembuktiannya oleh hakim.