Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai sengketa hasil Pilpres 2019. Calon presiden Joko Widodo pun meminta semua pihak menghormati keputusan MK dan mengajak seluruh masyarakat untuk kembali menjalin persatuan dan kesatuan.