Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakin bahwa SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di Bogor melakukan tindakannya dalam keadaan tidak sadar. Seharusnya menurut MUI, adab memasuki masjid diketahui secara umum oleh masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakin bahwa SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di Bogor melakukan tindakannya dalam keadaan tidak sadar. Seharusnya menurut MUI, adab memasuki masjid diketahui secara umum oleh masyarakat.