Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril terkait kasus perekamn ilegal. Kini, dia pun harus siap menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi menganggap Mahkamah Agung telah gagal paham dalam melihat kasus ini. Aziz menilai perekaman tersebut sebenarnya dilakukan demi menjaga harkat dan martabat Baiq Nuril sendiri.