Koalisi Save Ibu Nuril mendesak agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril atas putusan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus perekaman ilegal.